Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menggunakan klasifikasi industri IDX Industrial Classification (IDX-IC), mulai tanggal 25 Januari 2021, menggantikan JASICA (Jakarta Stock Exchange Industrial Classification). IDX-IC mengelompokkan perusahaan tercatat berdasarkan eksposur pasar atas barang atau jasa akhir yang diproduksi. IDX-IC memiliki 12 sektor, 35 sub-sektor, 69 industri, dan 130 sub-industri.

Berikut adalah daftar klasifikasi industri tersebut: