Emiten, atau disebut juga Perusahaan Publik adalah sebutan untuk perusahaan yang melakukan emisi alias menerbitkan dan menjual saham atau obligasi maupun produk investasi turunannya kepada masyarakat umum.

 

Emiten, menurut Undang Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, melingkupi:

  • pihak yang melakukan kegiatan penawaran efek kepada masyarakat untuk menjual efek berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM (Undang-Undang Pasar Modal) dan peraturan pelaksanaannya.
  • dapat berupa orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi

 

Para emiten menerbitkan dan menjual saham-nya ke publik karena memiliki berbagai tujuan, antara lain :

  • Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
  • Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
  • Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.

 

Manfaat yang didapat oleh emiten dengan melakukan go public, antara lain:

  • Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan
  • Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus.
  • Proses relatif lebih mudah dan biayanya juga relatif lebih murah.
  • Emiten lebih dikenal masyarakat.
  • Promosi tidak langsung dan secara terus-menerus
  • Image perusahaan menjadi lebih baik.
  • Daya saing perusahaan meningkat
  • Mendapatkan akses ke basis pemodal yang lebih luas.

 

Konsekuensi yang harus ditanggung emiten dengan melakukan go public, antara lain:

  • Emiten dituntut lebih terbuka, sehingga dapat memacu perusahaan untuk meningkatkan profesionalisme.
  • Emiten dituntut untuk meningkatkan pertumbuhan perusahaan.
  • Emiten harus mengikuti peraturan-peraturan pasar modal mengenai kewajiban pelaporan.