BANK - Bank Aladin Syariah Tbk
Bank Aladin Syariah Tbk adalah perusahaan yang menjalankan usaha dan kegiatan di bidang perbankan sebagai bank umum syariah devisa. Perusahaan melaksanakan kegiatan perbankan dengan prinsip syariah, dimana kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan syirkah yang aturannya mengikuti syariat Islam serta menyalurkan kembali dananya dalam bentuk pemberian kredit. Perusahaan adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak luar negeri. Produk dan layanan yang diberikan perusahaan dibagi menjadi tiga produk utama yaitu produk simpanan, produk pembiayaan dan trade finance.
Perusahaan menawarkan 4 produk simpanan dan investasi, yaitu Giro iB
yang merupakan produk giro berbasis syariah; Tabungan iB
yang merupakan produk tabungan; Deposito iB
yang merupakan produk deposito berbasis bagi hasil bagi nasabah yang ingin menginvestasikan dananya dalam portofolio pembiayaan; dan Investasi Terikat iB
yang merupakan produk investasi dana berdasarkan akad mudharabah (bagi hasil dan tanggung kerugian) dimana investor membatasi penyaluran dana mereka oleh Bank kepada tujuan dan jenis usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan investasi antara perusahaan dan investor sesuai dengan rasio bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya.
Perusahaan menawarkan 4 produk pembiayaan, yaitu Term Financing iB
yang merupakan fasilitas pembiayaan investasi atau pembiayaan proyek bagi nasabah korporasi dan komersial, yang disalurkan secara bilateral, sindikasi ataupun clubdeal melalui kemitraan dengan bank lokal maupun transaksi cross border dengan kelompok usaha, dengan menggunakan skema murabahah (jual beli), musharakah (kemitraan), istishna (pesanan), ijarah (sewa), ijarah muntahiya bittamlik (sewa beli) dan diminishing musyarakah (musyarakah mutanaqisah); Revolving Financing iB
yang ditujukan untuk membantu nasabah dalam pengelolaan likuiditas, khususnya pemenuhan arus kas atau kebutuhan modal kerja; Pembiayaan Rekening Koran iB
yang merupakan fasilitas pembiayaan bergulir jangka pendek bagi kebutuhan modal kerja yang dapat ditarik kapanpun melalui rekening giro; dan Pembiayaan Sindikasi iB
yang merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan secara sindikasi dengan beberapa peserta sindikasi berdasarkan prinsip syariah.
Layanan trade finance menawarkan fasilitas pendanaan dan non-pendanaan dalam produk pembiayaan perdagangan, yaitu Letter of Credit iB
yang menawarkan berbagai jenis transaksi LC; Import Financing iB
yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan jangka pendek terkait dengan transaksi impor; Inward Documentary Collection
yang merupakan tagihan yang diterima dari bank koresponden dengan instruksi untuk memperoleh pembayaran atau penerimaan dari pembeli, mengirimkan dokumen kepada pembeli dengan pembayaran, atau mengirimkan dokumen terhadap penerimaan untuk memperoleh pembayaran pada saat jatuh tempo; Export Financing iB
yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan jangka pendek terkait dengan transaksi ekspor; Outward Documentary Collection
yang merupakan tagihan dikirim ke bank pihak pembeli (lokal / luar negeri) untuk memperoleh pembayaran / penerimaan dari pembeli, mengirimkan dokumen dengan pembayaran atau mengirimkan dokumen terhadap penerimaan untuk memperoleh pembayaran pada tanggal jatuh tempo; Bank Garansi iB
yang ditujukan guna menjamin terlaksananya kewajiban kepada counter party (beneficiary); dan LC / SKBDN Usance Payable at Sight
yang merupakan fasilitas pembiayaan atas dasar LC / SKBDN Berjangka (usance) yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan beneficiary dimana Financing Bank mengambilalih secara tunai (atas unjuk / sight).
Profil Perusahaan
Masyarakat (41.99%)
Ationo Teguh Basuki (Komisaris)
Fransisca Ekawati (Komisaris)
Firdila Sari (Direktur)
Baiq Nadea Dzurriatin (Direktur)
Mayang Ekaputri (Direktur)